Unit Pengendali Gratifikasi
Kepala Unit Pengendali Gratifikasi: Tri Wiji Lestari, S.ST, M.Kes
Unit Pengendali Gratifikasi adalah Unit penunjang teknis di bidang akuntabilitas kinerja yang berfungsi dalam rangka mengoptimalkan program pengendalian Gratifikasi di lingkungan Poltekkes Kemenkes Semarang. Unit Pengendali Gratifikasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Wakil Direktur II.
Tugas dan Wewenang Unit Pengendali Gratifikasi adalah :
- Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan Poltekkes Semarang
- Menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi dari Pegawai Kementerian Kesehatan Poltekkes Semarang
- Meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada KPK
- Melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada KPK e. Menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi
- Melakukan sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada pihak internal Poltekkes Semarang,baik Pegawai maupun mahasiswa.
- Melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status dari KPK
- Melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi
- Melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada Pelapor yang terkait dengan kelengkapan pelaporan Gratifikasi
- Menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan objek Gratifikasi yang dikecualikan
- Melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan objek Gratifikasi
- Melakukan koordinasi, konsultasi dan surat menyurat dengan KPK atas nama Kementerian Kesehatan Poltekkes Semarang
- Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Poltekkes Semarang dengan Inspektorat Jenderal dan pihak lainnya.
- Berkordinasi kegiatan pengendalian Gratifikasi dalam Pembangunan Zona Integritas,Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi bersih Melayani ( WBBM) di Poltekkes Semarang.