Poltekkes Kemenkes Semarang 100 % Prodi Terakreditasi Unggul

Komite Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Semarang
Ketentuan Pengusulan EC Tahun 2026 :

  1. Hanya menerima pengusulan untuk penelitian KESEHATAN, jika pemohon mengajukan Ethical Clearance untuk Penelitian NON-KESEHATAN dan telah melakukan pembayaran, maka pembayaran tidak dapat ditarik kembali.
  2. Pengusul mengunduh Form Surat Permohonan dan Template Protokol Etik melalui link https://bit.ly/PengajuanECPoltekkesSMG (terdapat contoh pengisian pada link tersebut)
  3. Tidak ada template Informed Consent, pengusul dapat menyusun sendiri Informed Consent disesuaikan dengan Penelitian masing-masing.
  4. Pengusul melakukan pembayaran melalui Transfer ke Rekening Virtual Rek BSI 832183-2000000001 atas nama ETHICAL CLEARENCE POLTEKKES SMG, jika terdapat error bisa memilih opsi selain BI-Fast, karena seringkali terdapat gangguan jika menggunakan opsi BI-Fast.
  5. Pengusul mengisi link googleform berikut ini : https://bit.ly/ECKEPKPoltekkesSMG2026
  6. Proses review oleh 3 (tiga) orang reviewer etik memerlukan waktu minimal 14 Hari Kerja (tidak termasuk Sabtu dan Minggu)
  7. Sertifikat Laik Etik akan dikirimkan melalui email (pastikan email tidak penuh, pastikan alamat email tidak keliru)
  8. Pengusul non mahasiswa dan non dosen (Pelajar SMP atau SMA) menggunakan Pola Tarif Mahasiswa Non-Poltekkes Kemenkes Semarang
  9. Pertanyaan lebih lanjut terkait pengajuan dapat menghubungi Admin KEPK melalui WA +62 817-7099-1602 pada Jam dan Hari Kerja
Scroll to Top
Skip to content