Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti ) Berdasarkan Permenristikdikti RI No 44 Tahun 2015 dan Perubahan Permenristikdikti Ri No 50 Tahun 2018 Terdiri dari 3 Standart Yaitu : Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Jenis Layanan yang diberikan meliputi Standar Pelayanan Pendidikan, Standar Pelayanan Penelitian dan Standar Pelayanan Pengabdian Masyarakat.
Standar Turunan :
A. Standar Pelatihan
B. Standar Turunan Pembelajaran
C. Standar Non Akademik
D. Standar Kemahasiswaan
E. Standar Layan Mahasiswa
F. Standar Pengelolaan Keuangan dan BMN