Poltekkes Kemenkes Semarang akan melaksanakan Penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) bagi seluruh dosen sesuai dengan ketentuan dan Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) Poltekkes Kemenkes.
Penilaian BKD merupakan bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas dan kewajiban dosen dalam menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta kegiatan penunjang dan/atau tugas tambahan. BKD dilaporkan oleh dosen pada setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas kinerja dosen.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya proses penilaian BKD, dosen diharapkan melakukan pengecekan dan memastikan kelengkapan data pada Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) BKD, khususnya pada bagian Rencana Kinerja Dosen (RKD) dan Laporan Kinerja Dosen (LKD).
Adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh dosen antara lain:
Memastikan seluruh kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi telah tercatat pada SISTER BKD sesuai dengan periode semester yang dilaporkan.
Memastikan kesesuaian antara kegiatan yang dilaporkan dengan bukti kinerja yang tersedia.
Mengunggah bukti pendukung kegiatan yang dilaporkan, seperti SK, surat tugas, sertifikat, artikel, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan.
Memastikan jumlah beban kerja yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan, yaitu paling sedikit 12 SKS dan paling banyak 16 SKS per semester bagi dosen sesuai ketentuan yang berlaku.
Memastikan unsur pendidikan dan penelitian memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam pedoman, serta unsur pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penunjang telah diisi dan tidak kosong.
Bagi dosen yang memperoleh tugas tambahan, agar memperhatikan ketentuan khusus terkait beban pendidikan dan total SKS yang harus dilaporkan.
Memeriksa kembali LKD sebelum proses penilaian dan memastikan seluruh data yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.
Proses Penilaian BKD
Penilaian BKD dilaksanakan pada setiap akhir semester. LKD yang telah disusun oleh dosen dan dilengkapi dengan bukti kinerja selanjutnya akan dinilai dan diverifikasi oleh asesor BKD yang ditugaskan. Setiap LKD dinilai oleh dua asesor, dan apabila terdapat perbedaan hasil penilaian, dapat ditugaskan asesor ketiga. Hasil penilaian ditetapkan dalam kategori Memenuhi (M) atau Tidak Memenuhi (TM).
Dosen yang memperoleh hasil penilaian Tidak Memenuhi (TM) akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang ditetapkan. Oleh karena itu, dosen diharapkan dapat memastikan sejak awal bahwa seluruh aktivitas yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan dan didukung oleh bukti kinerja yang valid.
Mari Persiapkan BKD dengan Baik
Penilaian BKD bukan semata-mata merupakan proses administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan akuntabilitas, kinerja profesional dosen, mutu pendidikan, serta atmosfer akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Untuk itu, seluruh dosen Poltekkes Kemenkes Semarang diharapkan dapat melakukan pemutakhiran data, pengecekan kelengkapan dokumen, dan finalisasi laporan BKD pada SISTER sebelum batas waktu yang akan ditetapkan.
Mohon menjadi perhatian dan dapat dipersiapkan dengan sebaik-baiknya.
Poltekkes Kemenkes Semarang
Unggul, Modern, Digital, dan Internasional