Komite Etik Penelitian Kesehatan Poltekkes Kemenkes Semarang
Ketentuan Pengusulan EC Tahun 2026 :
- Hanya menerima pengusulan untuk penelitian KESEHATAN, jika pemohon mengajukan Ethical Clearance untuk Penelitian NON-KESEHATAN dan telah melakukan pembayaran, maka pembayaran tidak dapat ditarik kembali.
- Pengusul mengunduh Form Surat Permohonan dan Template Protokol Etik melalui link https://bit.ly/PengajuanECPoltekkesSMG (terdapat contoh pengisian pada link tersebut)
- Tidak ada template Informed Consent, pengusul dapat menyusun sendiri Informed Consent disesuaikan dengan Penelitian masing-masing.
- Pengusul melakukan pembayaran melalui Transfer ke Rekening Virtual Rek BSI 832183-2000000001 atas nama ETHICAL CLEARENCE POLTEKKES SMG, jika terdapat error bisa memilih opsi selain BI-Fast, karena seringkali terdapat gangguan jika menggunakan opsi BI-Fast.
- Pengusul mengisi link googleform berikut ini : https://bit.ly/ECKEPKPoltekkesSMG2026
- Proses review oleh 3 (tiga) orang reviewer etik memerlukan waktu minimal 14 Hari Kerja (tidak termasuk Sabtu dan Minggu)
- Sertifikat Laik Etik akan dikirimkan melalui email (pastikan email tidak penuh, pastikan alamat email tidak keliru)
- Pengusul non mahasiswa dan non dosen (Pelajar SMP atau SMA) menggunakan Pola Tarif Mahasiswa Non-Poltekkes Kemenkes Semarang
- Pertanyaan lebih lanjut terkait pengajuan dapat menghubungi Admin KEPK melalui WA +62 817-7099-1602 pada Jam dan Hari Kerja