Semarang, 23 Januari 2025 – Sosialisasi penerangan hukum di Poltekkes Kemenkes Semarang dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya pengetahuan hukum di kalangan civitas akademika. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 23 Januari 2025, di ruang rapat lantai 4 Poltekkes Kemenkes Semarang, yang ini dihadiri oleh berbagai pihak, Plh Direktur Poltekkes Kemenkes Semarang, Wakil Direktur I, dan Wakil Direktur III, Kepala SPI, Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Umum, , Para Kepala Pusat, Para Ketua Jurusan dan Ketua Program Pascasarjana, Ketua Perwakilan Jurusan dan Ketua Program Studi, Para Sekretaris Jurusan/Program Studi, Kepala Subbag Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, dan Ketua Tim Kerja, Para Ketua Unit, dan seluruh civitas akademik baik secara luring maupun daring.
Sosialisasi yang dibuka dengan sambutan dari Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi individu dan civitas akademika. “Kami berharap melalui kegiatan ini, para civitas akademika Poltekkes Kemenkes Semarang dapat lebih memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga ketertiban hukum, serta bisa menjadi agen perubahan yang sadar akan pentingnya implementasi budaya anti korupsi dilingkungan kampus,” ujar Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Acara ini terdiri dari beberapa sesi, salah satunya mengulas pentingnya implementasi pendidikan antikorupsi dalam perguruan tinggi. Pendidikan antikorupsi dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda. Di sisi lain, Perguruan Tinggi dapat menanamkan 9 nilai integritas yang dapat diejawantahkan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak di Poltekkes Kemenkes Semarang. “Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran seluruh civitas akademik untuk melaksanakan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku dan implementasi pentingnya budaya antikorupsi,” kata salah satu peserta.
Melalui kegiatan ini, berharap dapat mendorong terbentuknya generasi muda yang lebih sadar hukum, ikut berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dan berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan dalam segala aspek pembangunan nasional,serta dapat menjaga integritas dan kewibawaan hukum di masyarakat.