WBBM atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja atau satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik. Unit kerja yang memperoleh predikat WBBM telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Dalam konteks pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan, WBBM merupakan outcome dari upaya konkret yang dilakukan di dalam lingkup Zona Integritas. Zona Integritas (ZI) sendiri adalah sektor pada reformasi birokrasi yang bertujuan mengurangi dan mengeliminasi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.
Sehubungan dengan Surat Inspektur Investigasi Nomor: PS.08.02/G.VI/240/2024 tanggal 11 Maret 2024 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2024, Inspektorat Investigasi a.n. Tim Penilai Internal (TPI) Kemenkes telah melakukan verifikasi awal terhadap 30 (tiga puluh) unit kerja yang diusulkan dengan hasil sebanyak 12 (dua belas) unit kerja Memenuhi Syarat, 5 (lima) unit kerja Memenuhi Syarat dengan Catatan, dan 13 (tiga belas) unit kerja Tidak Memenuhi Syarat. Atas hasil verifikasi awal tersebut, TPI memberikan waktu sanggah untuk menyampaikan dokumen tindak lanjut sampai dengan 22 Maret 2024. Hasil verifikasi dan analisis dokumen sanggah ditetapkan 20 (dua puluh) unit kerja Memenuhi Syarat Administrasi, salah satu diantaranya adalah Poltekkes Kemenkes Semarang.
Terhadap 20 (dua puluh) unit kerja yang Memenuhi Syarat Administrasi, TPI kemudian melakukan Self Assessment secara hybrid yang dimulai tanggal 29 April 2024 s/d 22 Mei 2024). Tim Penilai Internal yang selanjutnya disingkat TPI merupakan Tim yang dibentuk oleh pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi/penilaian dan memberikan rekomendasi terhadap unit kerja/satuan kerja yang sedang membangun zona integritas.
Melalui surat nomor Nomor: PS.08.02/G.I/1111/2024, Sekretaris Inspektoral Jenderal menunjuk Tim Penilai Internal yang terdiri dari Valentinus Rudy Hartono, S.E., Ak., M.Ak, Dadi Suhardiman, SKM, MKM, CRMP, Ayu Suci Ramadhani, SE dan Laurent Renato Sitorus, SKM untuk melakukan Self Assessment Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM tingkat Nasional secara hybrid di Poltekkes Kemenkes Semarang pada tanggal 30 April – 4 Mei 2024 @humaspolkessemarang