Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Penjaminan mutu pada pendidikan tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan Standar Pendidikan Tinggi (SPT). Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti) adalah rangkaian unsur dan proses terkait mutu pendidikan tinggi yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Poltekkes Kemnkes Semarang telah melakukan pelatihan peningkatan standar guna mencapai mutu pendidikan yang memenuhi standar internasional dan memenuhi siklus PPEPP (Perencanaan, Pelaksanaan Evaluasi Pengendalian Peningkatan). Sebagai tindak dari kegiatan pelatihan auditor,
Sebagai tindak lanjut perlu diadakan kegiatan pengembangan standar dan instrument AMI Poltekkes Kemenkes Semarang untuk mencapai akreditasi unggul dan penyesuaian dengan kebutuhan pemangku kepentingan dan pengguna lulusan dalam mencapai lulusan yang kompeten dan memiliki daya saing internasional
Diselenggarakannya review memiliki tujuan sebagai kegiatan pengembangan standar Poltekkes Kemenkes Semarang, dan penyusunan instrument AMI. Tujuan umum adalah terlaksananya kegiatan sistem penjaminan mutu internal melalui siklus PPEPP di Poltekkes Kemenkes Semarang secara efektif dan efisien berdasar standar Poltekkes Kemenkes Semarang. Sedangkan tujuan khususnya:
- Terdapat peningkatan standar Poltekkes Kemenkes Semarang menuju akreditasi internasional
- Tersusunnya instrument AMI berdasar standar Poltekkes Kemenkes Semarang sebagai data base dalam pengembangan SPMI berbasis sistem informasi (digital)
Kegiatan dibuka oleh Direktur Polkesmar, Jeffri Ardiyanto, diikuti Wakil direktur I, II, dan III, Kepala Bagian akademik, umum, kemahasiswaan dan kepegawaian, Kepala sub bagian akademik, umum, dan kemahasiswaan, asessor internal dan auditor berjumlah 41 peserta. Pelaksanaan secara blended bertempat di aula Kampus Kendal selama 2 hari yaitu tanggal 7-8 Desember. @humas_Polkesmar