Tenaga kesehatan yang cukup dan merata merupakan enabler penting, fasilitas tidak akan bisa dibangun secara merata tanpa tersedianya tenaga kesehatan, demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, SKM, M.Sc, M.Si pada acara tracer kebutuhan tenaga kesehatan di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Politeknik Kesehatan Semarang dan Surakarta yang merupakan Poltekkes dibawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Sebelumnya Poltekkes Semarang dan Surakarta telah menyelenggarakan tracer alumni yang bertujuan untuk mengetahui outcome pendidikan dalam bentuk transisi dari dunia pendidikan tinggi ke dunia kerja, output pendidikan yaitu penilaian diri terhadap penguasaan dan pemerolehan kompetensi, proses pendidikan berupa evaluasi proses pembelajaran dan kontribusi pendidikan tinggi terhadap pemerolehan kompetensi serta input pendidikan berupa penggalian lebih lanjut terhadap informasi sosiobiografis lulusan. Tracer tersebut sekaligus sebagai bahan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Banyaknya serapan lulusan di dunia kerja baik swasta maupun negeri di fasilitas pelayanan kesehatan menandakan bahwa keberadaan Poltekkes Kemenkes sangat penting dalam mendukung transformasi kesehatan yaitu pada pilar Sumber Daya Manusia.
Mengutip paparan Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan, Laode Musafin, SKM.,M.Kes bahwa Salah satu mandat dari Presiden selain mengatasi pandemi dan melaksanakan vaksinasi adalah transformasi sistem kesehatan Indonesia.
- Sejalan dengan visi Presiden dan RPJMN Bidang Kesehatan. Kemenkes berkomitmen melakukan 6 Transformasi yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi system ketahanan kesehatan, transformasi system pembiayaan kesehatan, transformasi SDM Kesehatan, Transformasi Teknologi Kesehatan.
- Transformasi system kesehatan di bidang layanan ada 3 hal yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan dan sistem ketahanan kesehatan. Tentunya dalam pelaksanaan transformasi tersebut perlu didukung oleh sistem pembiayaan kesehatan, SDM Kesehatan dan teknologi kesehatan.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat” Dalam rangka pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga kesehatan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan Pendayagunaan dengan memperhatikan aspek: pemerataan, pemanfaatan, dan/atau pengembangan.
Berdasarkan data pada paparan baik oleh Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan secara nasionla maupun oleh Kepala Dinas Kesehatan di Wilayah Jawa Tengah sama-sama didapatkan fakta bahwa sebaran tenaga kesehatan masih belum merata. Puskesmas dengan ketersediaan 9 nakes belum terpenuhi. Belum semua formasi kebutuhan tenaga kerja di pelayanan kesehatan seperti Puskesmas terpenuhi. Hal ini tentunya menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Poltekkes Kemenkes Semarang maupun Surakarta untuk terus meningkatkan mutu pendidikan agar memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang diperlukan masyarakat melalui fasyankes seperti Puskesmas dan rumah sakit.
Kegiatan tracer kebutuhan tenaga kesehatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan kota dan kabupaten seluruh Jawa Tengah. Mereka memberikan dukungan sepenuhnya terhadap tracer ini dengan menandatangani komitmen bersama. Dengan bantuan dan dukungan seluruh dinas kesehatan tersebut tracer kebutuhan tenaga kesehatan dapat segera diketahui dan selanjutnya menjadi masukan yang akan menentukan terhadap arah perencanaan pengadaan tenaga kesehatan dimasa mendatang. Sinergi ini memperkuat semangat Poltekkes Kemenkes untuk terus maju dan berkembang menjawab transformasi kesehatan dengan menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten dan handal.