(024) 7460274

humas@poltekkes-smg.ac.id

Poltekkes Kemenkes Semarang Menuju 100% Prodi Terakreditasi Unggul

Informasi Publik

  • Poltekkes Kemenkes Semarang dengan visinya Menjadi Institusi Pendidikan Tinggi yang Menghasilkan Tenaga Kesehatan Berbasis Kearifan Lokal dan Diakui Internasional tahun 2025 selalu berusaha memberikan yang terbaik terutama kepada mahasiswa, calon mahasiswa, lulusan, maupun masyarakat umum.  

Maka guna menunjang visi Poltekkes Kemenkes Semarang dan menerapkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka sudah menjadi tugas setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema publik demi mendukung visi tersebut. Skema publik memfasilitasi pemberitaan yang mendukung informasi dan memberikan keterbukaan yang lebih luas dan transparan dalam sektor publik.

Informasi terkait aturan dapat anda peroleh pada website Poltekkes Kemenkes Semarang pada tautan ini. Selanjutnya dokumen aturan pemerintah mengenai keterbukaan informasi publik dapat pula anda peroleh pada web tersebut.
– Laporan Arus Kas Juni 2019
– Laporan Neraca Semester I 2019

Untuk penyalahgunaan wewenang pejabat   Poltekkes Kemenkes Semarang, silahkan hubungi kami pada tautan ini.

      1. Pedoman Pelayanan Informasi Publik
        – Tata cara permohonan informasi
        – Tata cara pengajuan keberatan
        – Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang
        – Tata Cara Pengujian Konsekuensi
      2. Formulir Terkait Dengan keterbukaan Informasi Publik
        – Formulir Permohonan Informasi Publik
        – Formulir Keluhan Pelayanan
        – Formulir Keberatan KIP
        – Formulir Penyalahgunaan Wewenang
      3. Dasar Hukum Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik
        – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
        – Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang  Kearsipan
        – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
        – Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia  No. 1 Tahun 2015 tentang Daftar informasi yang Dikecualikan di       Lingkungan Kementrian Kesehatan
        – SK Direktur Poltekkes Semarangtentang Pengaturan Penyebarluasan Informasi
        – SK PPID TAHUN 2023 POLTEKKES KEMENKES SEMARANG

    Scroll to Top
    × Bantuan
    Skip to content