Poltekkes Kemenkes Semarang Menuju 100% Prodi Terakreditasi Unggul

PENANANDATANGANAN KONTRAK PENELITIAN, PENGABMAS DAN PENYERAHAN LUARAN PRODUK

Sebagaimana tercantum pada Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa Tridharma Perguruan Tinggi merupakan kewajiban Perguruan Tinggi untuk Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

       Selain mengajar yang merupakan tugas pokok, dosen juga wajib melakukan Penelitian, yaitu kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pamahaman dan/atau pengujian suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi. Setidaknya satu tahun sekali dosen harus melakukan penelitian baik secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah dengan tatacara yang telah diatur.

      Tugas dosen yang ketiga adalah Pengabdian kepada Masyarakat, yaitu kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pengabdian ini dilakukan oleh dosen bersama mahasiswa dengan mengutamakan masyarakat sekitar kampus atau masyarakat umum dengan kriteria khusus. Kriteria ini ditentukan oleh skema pengabdian yang dilakukan dosen seperti PPDS, PPDM atau pengabdian dengan skema Kewirausahaan.

     Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen Poltekkes Kemenkes Semarang yang dibiayai oleh pemerintah dilaksanakan satu tahun sekali. Pada bulan April-Mei dibuka pengajuan proposal penelitian dan pengabdian yang diunggah melalui aplikasi Simlitabkes. Proposal dosen dari 38 Poltekkes se Indonesia tersebut kemudian akan di review, bagi proposal yang lolos akan dibiayai melaui DIPA Poltekkes.Tidak semua proposal lolos review. Untuk itu dosen wajib bersaing membuat penelitian yang bisa mengembangkan keilmuannya, disesuaikan dengan tranformasi kesehatan yang sedang berjalan, memiliki luaran yang jelas dan bermanfaat, dipublikasikan pada jurnal bereputasi.

      Bagi dosen yang proposalnya disetujui akan menerima Surat Keputusan yang tercantum judul penelitian, anggota peneliti dan jumlah besaran dana yang disejui. Sebelum dana tersebit cair terlebih dahulu dosen harus menandatangani kontrak yang berisi kesanggunpan melaksanakan penelitian/pengabmas dan mencantumkan jenis luaran yang dijannjikan. Kontrak tersebut dibubuhi meterai 10.000 yang dibuat rangkap 2 sebagai bentu komitmen dosen dalam mempertanggungjawabkan dana peneltian/ pengabmas yang akan diterima.       Poltekkes Kemenkes Semarang belum lama ini menyelenggarakan penandatanganan kontrak penelitian dan pengabmas untuk tahun pelaksanaan 2024, serta penyerahan luaran berupa produk atas penelitian dan pengabmas pelaksanaan tahun  sebelumnya. Dengan adanya kegiatan tersebut dapat memantau ketercapaian dosen dalam melaporakan hasil kegiatannya baik dalam bentuk laporan, luaran jurnal dan juga luaran produk. Sekaligus dapat menghitung jumllah hak kekeyaan intelektual yang dicapai oleh masing-masibg dosen. @humas_polkessemarang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Scroll to Top
× Bantuan
Skip to content