Standar Pelayanan Poltekkes
Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti ) Berdasarkan Permenristikdikti RI No 44 Tahun 2015 dan Perubahan Permenristikdikti Ri No 50 Tahun 2018 Terdiri dari 3 Standart Yaitu : Pendidikan, Pemulihan dan Pengabdian Masyarakat.
Jenis Layanan yang diberikan meliputi Standar Pelayanan Pendidikan, Standar Pelayanan Penelitian dan Standar Pelayanan Pengabdian Masyarakat.